WahanaNews.co | Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah
membekukan 59 rekening FPI beserta afiliasinya hingga Selasa (5/1/2021).
Pembekuan itu dilakukan usai FPI
dinyatakan sebagai ormas terlarang oleh pemerintah.
Baca Juga:
Habib Rizieq Shihab Singgung Nama Ahok dalam Istighosah Kubro PA 212
Kepala PPATK, Dian Ediana Rae, mengatakan, pembekuan tersebut berdasarkan kewenangan PPATK sesuai Pasal 44
ayat (1) huruf i UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Berikut bunyinya:
(1) Dalam rangka melaksanakan fungsi analisis atau pemeriksaan
laporan dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf d, PPATK dapat:
i. meminta penyedia jasa keuangan untuk menghentikan sementara
seluruh atau sebagian transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil
tindak pidana.
Baca Juga:
Bahas Normalisasi, Anies: Pembubaran FPI dan HTI Telah Diputuskan dan Disepakati
"Tindakan yang dilakukan oleh PPATK
dimaksud merupakan tindakan yang diberikan oleh Undang-Undang untuk mencegah
adanya upaya pemindahan atau penggunaan dana dari rekening yang diketahui atau
dicurigai merupakan hasil tindak pidana," ujar Ediana, dalam keterangannya, Selasa (5/1/2021).
Ediana menjelaskan, secara teknis, PPATK meminta pembekuan rekening atau transaksi keuangan terkait
FPI kepada penyedia jasa keuangan, seperti bank.
Selanjutnya, penyedia
jasa keuangan membekukan rekening terkait FPI dan menerbitkan Berita Acara
Penghentian Transaksi yang kemudian diserahkan kepada PPATK paling lambat
sehari setelahnya.