WahanaNews.co | Densus
88 Antiteror meringkus FA pada Kamis (8/4) di Bandara Soekarno-Hatta,
Cengkareng, Tangerang, Banten. Penangkapan ini sempat menimbulkan polemik di
masyarakat. Berikut adalah 5 fakta mengejutkan mengenai terduga teroris FA.
Baca Juga:
Densus 88 Tangkap 10 Terduga Teroris di Solo Raya
1. Ditangkap di bandara sepulang dari Turki
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan
penangkapan FA dilakukan di Bandara Soeta sepulangnya dari Turki. FA ke Turki
diduga membangun komunikasi dengan jaringan terhadap tokoh-tokoh Al-Qaeda.
Baca Juga:
Tim Densus 88 Antiteror Tangkap Dua Terduga Teroris di Sukoharjo, Jawa Tengah
2. Rumahnya digeledah Densus sehari setelah penangkapan
"Sini (di rumah) hanya penggeledahan saja. Petugas
(Densus) membawa buku-buku dan pisau kurban yang setiap (hari raya) Kurban juga
saya pinjam untuk menyembelih (hewan) kurban," kata Ketua RW 06
Suryowijayan Hardi Prawoto yang menjadi saksi penggeledahan, Jumat (9/4).
3. Dikenal sebagai ustaz dengan ceramah anti kekerasan
FA aktif di masjid kampungnya. "Saya minta ngisi di
tempat saya (masjid setempat) hanya bisa satu hari. Itu pada hari Selasa,"
jelas Hardi Prawoto.
Dalam setiap ceramahnya, FA selalu menyerukan anti kekerasan
dan menolak paham bunuh diri. "Bahkan (FA) mengingatkan membunuh satu
orang saja sama saja membunuh semua manusia," kata Hardi.
4. FA memiliki nomor baku keanggotaan Muhammadiyah
Ketua PDM Kota Yogyakarta Akhid Widi Rakhmanto membenarkan
bahwa FA memang memiliki nomor baku keanggotaan Muhammadiyah, meskipun kemudian
disebut bahwa FA tidak aktif di persyarikatan tersebut.
"Punya nomor baku dan maaf tidak aktif," kata
Ketua Pengurus Daerah Muhammadiyah Kota Yogyakarta, Akhid Widi Rakhmanto, Senin
(12/4).
5. Muhammadiyah memfasilitasi tim advokasi
Meskipun disebut bukan anggota aktif, namun Muhammadiyah
Kota Yogyakarta memfasilitasi keluarga FA untuk mendapatkan pendampingan hukum.
"Sesuai arahan tidak bisa menggunakan MHH (Majelis
Hukum dan HAM Muhammadiyah). Kami hanya memberikan fasilitasi saja kepada
keluarga," ujar Akhid.
Akhid menjelaskan fasilitasi tersebut diberikan agar hak-hak
dari keluarga terduga bisa terpenuhi saat pemeriksaan Densus 88 Antiteror.
"Kami ambilkan beberapa personel dari MHH yang bersedia
untuk memberikan advokasi. Jadi, sifatnya umum seperti fasilitasi advokasi
terhadap yang lain," katanya. [qnt]