WahanaNews.co | Tim Kejaksaan Agung meringkus seorang buronan terpidana kasus korupsi
proyek pembangunan Water Front City (WFC) di Kota Namlea, Kabupaten Buru, Maluku,
atas nama Muhammad Ridwan
Pattilow.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan
Agung, Hari Setiyono,
menjelaskan,
Ridwan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) lantaran tak diketahui
keberadaannya saat hendak dieksekusi jaksa.
Baca Juga:
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Ungkap Peran Suami Sandra Dewi
Setelah
ditelusuri,
terpidana korupsi itu rupanya berada di wilayah Jambi. Perburuan pun
diintensifkan melalui Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor:
R-755/Q.1/Dsp.1/11/2020 tertanggal 06 November 2020.
Menurut
Hari, jaksa eksekutor kemudian menangkap Ridwan pada Rabu (11/11/2020) pagi di Jalan Sultan Thana RT 017, Desa Beringin, Kecamatan Pasar, Kota Jambi, Provinsi Jambi.
"Terpidana
ditangkap tanpa perlawanan," ucap Hari dalam keterangan resmi, Kamis
(12/11/2020).
Baca Juga:
Kasus Korupsi PT Timah Kejagung Tetapkan Suami Sandra Dewi Tersangka
Dalam
putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor: 2/PID.SUS-TPK/2020/PT.AMB diketahui
bahwa Ridwan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana
korupsi secara bersama-sama dengan kerugian negara mencapai Rp 6,6 miliar.
"Dan
oleh karena itu, dijatuhi pidana yang pada pokoknya pidana penjara selama lima
tahun, denda sejumlah Rp 300
juta," terang Hari lagi.
Dalam
perkara ini, terpidana merupakan seorang konsultan pengawas di salah satu
perusahaan swasta.