"Bu Eva itu memang tidak tinggal diam. Berkali-kali dia berkorespondensi
dengan pihak developer. Tapi
jawabannya selalu sama, "Akan segera kita bangun." Upaya hukum telah ia
lakukan, bahkan hingga tingkat Mahkamah Agung. Tetapi, sampai hari ini, uang
pembelian apartemennya itu belum juga dikembalikan," kisah Razi.
"Jadi, menarik untuk dianalisa lebih mendalam, upaya hukum seperti apa
lagi yang bisa dilakukan oleh konsumen ketika menghadapi situasi seperti itu?
Negara sudah memberikan perlindungan kepada konsumen, yaitu dengan adanya UU
Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. UU ini mengatur secara komprehensif
soal perlindungan konsumen, termasuk lembaga yang khusus dibentuk untuk
menangani sengketa konsumen, yaitu Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK),
yang lahir dari Pasal 49 UU tersebut," tandas Razi.
Baca Juga:
Festival Harkonas 2024: Kemendag Edukasi Anak-Anak Jadi Konsumen Cerdas
Ia menekankan, BPSK merupakan lembaga alternatif penyelesaian sengketa
konsumen di luar pengadilan, yang waktu penyelesaiannya relatif cepat, yakni 21
hari kerja sejak diterimanya gugatan.
"Memang, waktunya itu terkadang lebih dari 21 hari. Namun, berdasarkan
pengalaman saya beracara di BPSK, putusannya itu tidak pernah lebih dari 2
bulan sejak diajukannya gugatan atau aduan. Berbeda dengan pengajuan gugatan di
Pengadilan Negeri, yang bisa memakan waktu 4-5 bulan untuk Pengadilan Tingkat
Pertama," kata Razi.
"Jadi, tentunya, ini merupakan angin segar bagi konsumen yang haknya
telah dizalimi oleh pelaku usaha. Proses beracara di BPSK juga tidak dipungut
biaya. Berbeda dengan di Pengadilan Negeri, yang diwajibkan membayar biaya
panjar perkara," tambahnya.
Baca Juga:
Dorong Konsumen Cerdas Bertransaksi, Kemendag Gelar Festival Harkonas 2024
Advokat muda yang sering berkecimpung di bidang perlindungan konsumen
ini pun memberikan petunjuk kepada konsumen yang memilih menyelesaikan
sengketanya melalui BPSK.
"Konsumen yang dirugikan dapat menyurati pelaku usaha perihal
keluhannya. Jika pelaku usaha itu tidak menanggapi, konsumen dapat mendaftarkan
gugatannya ke BPSK. Lazimnya, BPSK ada di daerah tingkat II (Kabupaten/Kota),
sebagaimana pengalaman saya mewakili klien mengajukan gugatan konsumen di BPSK
Kota Bekasi. Tahap awalnya, konsumen membuat aduan atau gugatan ke Sekretariat
BPSK. Bentuk aduan atau gugatan itu mirip dengan gugatan ke pengadilan, dengan
mencantumkan posita dan petitum," papar Razi.
Selanjutnya, setelah diregister di Sekretariat BPSK, dalam tempo 14 hari
kerja pihak konsumen dan pelaku usaha akan mendapat panggilan untuk menghadap
ke BPSK. Di sana, kedua belah pihak diberikan pilihan forum penyelesaian
sengketanya, yakni mediasi, konsiliasi, atau arbitrase. Umumnya, mereka akan
menggunakan mediasi, karena tidak dipungut biaya dan mediatornya pun sudah
ditentukan.