WahanaNews.co | Bule
bernama Sergei Kosenko dideportasi Kanwil Kemenkumham Bali. Sergei kedapatan
menggelar pesta alias party di sebuah restoran di Badung, Bali, tanpa
menerapkan protokol kesehatan, yakni tanpa masker dan tidak menjaga jarak.
Baca Juga:
Mulai Longgar, Masuk Tempat Wisata Tak Perlu Scan Peduli Lindungi
"Terhadap Sergei Kosenko dikenakan tindakan
administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian dan Penangkalan sebagaimana
diatur dalam Pasal 75 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang
Keimigrasian," kata Kakanwil Kemenkum HAM Bali Jamaruli Manihuruk kepada
wartawan saat jumpa pers, Minggu (24/1/2021).
Jamaruli mengatakan ada dua pelanggaran yang dilakukan
Sergei. Pertama melanggar protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19 dan kedua
melakukan penyalahgunaan visa.
"Selain itu, dari hasil pemeriksaan, diketahui pula
bahwa Sergei Kosenko telah melakukan kegiatan-kegiatan seperti menjadi seorang
duta yang mewakili kegiatan dari perusahaan tertentu, mengundang investor, dan menjadi
seorang marketing dengan mempromosikan produk sebuah perusahaan tertentu, yang
dalam hal ini kegiatannya tidak sesuai dengan persetujuan telex visa B211B di
bawah seorang penjamin dari sebuah PT. Sehingga patut diduga Sergei telah
melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a jo Pasal 123
huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," papar
Jamaruli.
Baca Juga:
Begini Kelanjutan Protokol Kesehatan Global Setelah Pandemi Berakhir
Sergei diketahui melakukan party bersama teman-temannya
tanpa menjaga jarak di Badung. Peristiwa itu terjadi pada Senin (11/1).
"Diketahui yang bersangkutan membuat ulah kembali
dengan mengadakan party tanpa memperhatikan protokol Kesehatan di daerah Badung
dan diunggah di akun Instagram @sergey_kosenko pada Senin tanggal 11 Januari
2021. Kegiatan tersebut telah melanggar peraturan perundang-undangan yang
berlaku salah satunya berupa surat edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19
Nomor 02 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam
Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)," ujar Jamaruli.
"Sehingga patut diduga Sergei Konsenko telah melakukan
pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2011 Tentang Keimigrasian," imbuh Jamaruli.