WahanaNews.co | Fraksi Partai Demokrat menyiapkan
langkahlegislative review
terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Ketua
DPP Bidang Hukum dan HAM Partai Demokrat, Didik Mukrianto,
mengatakan, upaya legislative review
akan ditempuh dengan pengajuan usul revisi UU Cipta Kerja.
Baca Juga:
Anies Baswedan Kritik Kinerja Jokowi dalam Menurunkan Angka Pengangguran Dua Periode
"Tentu
kami akan menyiapkan langkah-langkah legislative
review melalui tata cara dan mekanisme yang diatur dalam UU, termasuk hak
kami sebagai anggota Fraksi Partai Demokrat di DPR RI untuk mempertimbangkan
langkah-langkah mengusulkan revisi UU Cipta Kerja," kata Didik, saat
dihubungi wartawan, Rabu (4/11/2020).
Menurut
Didik, langkah yang tersedia bagi Partai Demokrat dalam menolak UU Cipta Kerja
adalah melalui legislative review.
Didi
juga mengatakan, partainya menghormati dan mendukung seluruh pihak yang
mempunyai kesamaan pandangan dengan Partai Demokrat terkait UU Cipta Kerja. Termasuk, pihak-pihak yang
mengajukan judicial review ke
Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga:
Ganjar Pranowo Ungkap Pembicaraan dengan Buruh Brebes, Fokus pada Evaluasi UU Cipta Kerja
"Untuk
berjuang dalam jalur konstitusi dan undang-undang. Setelah disahkan ini, tentu
ruangnya terbuka untuk dilakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi,"
ujar Didik.
Presiden
Joko Widodo telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja, pada Senin (2/11/2020).
Namun,
undang-undang sapu jagat tersebut tetap menuai penolakan dari berbagai kalangan
masyarakat, termasuk dari aliansi buruh.