WahanaNews.co | Polres Simalungun,
Sumatera Utara, menaruh perhatian serius terhadap sejumlah kasus pencabulan
anak di bawah umur, yang belakangan begitu mengemuka di masyarakat.
Hal itu disampaikan Dedek Lesmana, pengacara dari keluarga salah satu
korban pencabulan yang baru berusia 3 tahun, saat ditemui WahanaNews di Polres Simalungun, Kamis (12/11/2020).
Baca Juga:
Kasus Kepsek SMK di Nisel Pukuli Siswa Diawali Keluhan Sekcam
Menurut Dedek, kliennya sudah melapor di Polres Simalungun pada tanggal
2 Oktober 2020, sebagaimana tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Nomor
STPL/153/X/2020/SU/SIMAL.
Pada laporan itu, disebutkan bahwa Bunga (bukan nama sebenarnya),
berusia sekitar 3 tahun, menjadi korban tindakan cabul yang diduga dilakukan
anak di bawah umur juga berinisial D, 11 tahun.
"Aksi pencabulan itu terjadi di belakang rumah korban, tepatnya di bawah
pohon bambu. Kejadian itu menimbulkan trauma yang sangat berat terhadap korban.
Ia mengaku menderita sakit pada kelaminnya, yang terasa semakin menjadi setiap
kali buang air, sehingga membuatnya selalu menangis," kata Dedek.
Baca Juga:
Tangis Keluarga Pecah di Makam Eks-Casis TNI Asal Nias
Ia juga menjelaskan, pihak Polres Simalungun sudah melakukan pengambilan
visum terhadap putri dari kliennya tersebut.
"Polres Simalungun pun sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi
yang melihat peristiwa pencabulan tersebut. Titik terangnya sudah tampak,
sehingga akan segera dilakukan pengembangan terhadap pelaku," imbuhnya.
Penanganan kasus anak di bawah umur, lanjut Dedek, harus benar-benar
mendapat perhatian serius, terutama dari Unit PPA Polres Simalungun, karena
biasanya tidak mudah untuk diselesaikan.
"Seperti menarik benang kusut, dan berhubungan erat dengan UU
Perlindungan Anak," pungkas Dedek.
Terpisah, orangtua korban menyampaikan kepedihan dan keprihatinannya
melihat kondisi Bunga saat ini.
"Selaku orangtua, kami meminta dengan sangat kepada Bapak Polisi untuk
secepatnya menyelesaikan proses hukum kasus ini, dan secepatnya menangkap
pelaku," katanya, seraya tak kuasa menahan airmata.
Menanggapi perkara tersebut, Ketua DPC PPWI Kabupaten Simalungun, Mhd
Aliaman H Sinaga, menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja Polres Simalungun,
khususnya Unit PPA, yang dinilainya sudah cukup sigap.
Ia berharap, kesigapan ini akan menjadi pembelajaran sekaligus melahirkan
efek jera kepada siapapun pelaku pencabulan anak di bawah umur.
"Kami dari DPC PPWI Simalungun
mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi atas kinerja aparat penegak
hukum Kepolisian Resort Simalungun khususnuya unit PPA, yang sudah menangani
kasus pencabulan adik kami Bunga. Semua ini ditempuh untuk memberikan efek jera
bagi pelaku dan dapat menjadi pembelajaran untuk pedofil lainnya. Diharapkan
kepada Kepolisian Resort Simalungun untuk segera menyelesaikan
kasus pencabulan tersebut," kata Aliaman.
Ia pun menyampaikan terima kasihnya kepada Dedek Lesmana yang mau mendampingi
orangtua korban mencari keadilan terhadap musibah yang dialami putri balitanya.
"Selanjutnya kami DPC PPWI Simalungun
mengucapkan terima kasih kepada Bapak Dedek Lesmana, SH, selaku penasehat hukum dari orangtua Bunga, yang sudah
bersusah payah menangani kasus ini.Di mana dalam penanganan kasus ini Bapak
Dedek Lesmana, SH tidak meminta ataupun menerima imbalan jasa untuk
pendampingan kasus tersebut, semoga Bapak Dedek Lesmana, SH tetap diberikan
kesehatan, agar ilmu yang didapat selalu dipergunakan untuk selalu membantu
orang yang membutuhkan nantinya," tutup Aliaman. [dhn]