WahanaNews.co | Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu
Pintu Provinsi Sumatera Utara, HMA Effendi Pohan, ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
Dia diduga menyelewengkan dana
pemeliharaan jalan sebesar Rp 1,9 miliar.
Baca Juga:
Terkam 2 Warga di Langkat, Harimau yang Dilepasliarkan Ditangkap Kembali
"Dari pagu anggaran kurang-lebih
Rp 2,4 miliar, terjadi penyelewengan kurang-lebih Rp 1,9 miliar. Modusnya
manipulasi SPJ, pekerjaan fiktif, dan pengurangan volume," ucap Kepala
Kejaksaan Negeri Langkat, Muttaqin Harahap, Rabu (21/7/2021)
malam.
Effendi diduga menyelewengkan dana
pemeliharaan jalan provinsi di Kabupaten Langkat pada 2020.
Saat itu, dia masih
menjabat Kadis Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumut.
Baca Juga:
Diduga Cabuli Santri Pemilik Ponpes Bergelar LC di Langkat Ditangkap Polisi
Muttaqin mengatakan, pihaknya masih melakukan penyidikan terkait hal ini.
Keputusan apakah Effendi bakal ditahan
juga menunggu hasil dari penyidik.
"Kita lihat nanti keputusan dari
penyidiknya, ya," tutur Muttaqin.