WahanaNews.co | Pengadilan Negeri (PN) Jakarta
Timur memastikan tidak akan menyiarkansidang dengan terdakwa Rizieq
Shihab secara virtual atau online
pada Jumat (26/3/2021) mendatang.
Sebab,
sidang akan digelar secara offline
setelah majelis hakim PN Jakarta Timur mengabulkan permintaan Rizieq dan tim
kuasa hukumnya.
Baca Juga:
Kapolres Jaktim: Massa Rizieq Ceburin Motor Polisi ke Sungai
"Kalau
disiarkan virtual tidak lagi, ya. Tidak lagi. Mungkin nanti media yang menyampaikan. Nanti
ada tempat untuk kalian (di PN Jakarta Timur)," kata Humas PN Jakarta
Timur, Alex Adam Faisal, kepada wartawan, Selasa (23/3/2021).
Alex
mengatakan, pihak PN Jakarta Timur akan terus berkoordinasi dengan polisi
terkait persiapan Jumat nanti.
"Kami
koordinasikan dengan Polres Jakarta Timur mengenai ke depannya, di-backup oleh Polda Metro Jaya, oleh Mabes
Polri, tergantung perkembangan, karena yang menentukan hasil intelijen mereka
kan bagaimana nantinya," tutur Alex.
Baca Juga:
Aktivitas Massa Rizieq Ganggu Operasional TransJakarta
Adapun
hakim mengabulkan permintaan terdakwa Rizieq dan tim kuasa hukumnya untuk
mengikuti sidang secara offline.
"Menetapkan,
mengabulkan permohonan pemohon," kata Hakim Ketua, Suparman Nyompa, dalam
sidang di PN Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).
Sidang
yang dikabulkan untuk digelar offline
adalah sidang dengan nomor perkara 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus
kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan.