WahanaNews.co | Putri Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab, dan suaminya, Muhammad Irfan Alaydrus, tidak memenuhi panggilan penyidik untuk
klarifikasi.
Panggilan ini terkait
dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 acara akad nikah mereka di
Petamburan, Jakarta Pusat pekan lalu.
Baca Juga:
Analis: Bebasnya Rizieq Bisa Jadi Bara Politik 2024
Menurut Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan,
sedianya Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi yang
dipanggil terkait perkara itu, Jumat (20/11/2020).
Dari tujuh orang yang dipanggil, hanya dua orang yang memenuhi panggilan,
yakni Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Kepala BPBD DKI Jakarta.
Belum diketahui alasan ketidakhadiran kelima orang itu atas
panggilan penyidik Polri.
Baca Juga:
Habib Rizieq Bebas Bersyarat, Apa Artinya?
"Lima orang tidak hadir dan belum ada konfirmasi,"
kata Ramadhan, Jumat (20/11/2020).
Dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan, Polda Metro Jaya
sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies
Baswedan.
Anies dicecar sebanyak 33 pertanyaan terkait terjadi kerumunan
di Petamburan saat acara pernikahan putri Habib Rizieq serta Maulid Nabi
Muhammad.
Selain Anies, ada delapan saksi lainnya yang turut diperiksa
sebagai saksi, yakni Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, Kasatpol PP DKI
Jakarta Arifin, Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhana, Camat Tanah Abang Muhammad
Yasin, KUA Tanah Abang Sukana, Babinkamtibmas Bripka Ginanjar, serta Ketua RT
dan Ketua RW setempat.
Sementara Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria juga
batal dimintai klarifikasi pada Kamis (19/11/3020).
Sebab, saat bersamaan orang nomor dua di DKI itu sedang ada
kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan. [dhn]