WahanaNews.co | Mantan Ketua DPR RI, Marzuki Alie, telah merampungkan pemeriksaan
penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (16/11/2020).
Marzuki diperiksa penyidik KPK terkait kasus suap perkara di
Mahkamah Agung dengan tersangka Hiendra Soenjoto.
Baca Juga:
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Ungkap Peran Suami Sandra Dewi
Kepada wartawan, Ali
juga mengaku dikonfirmasi mengenai kesaksian kakak kandung Hiendra, Hengky
Soenjoto,
dalam sidang terdakwa Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, beberapa waktu
lalu.
"Ya, itu aja
sih klarifikasi (peminjaman uang)," ucap Marzuki, usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan,
Jakarta Selatan, Senin (16/11/2020).
Terkait pemeriksaan
tersebut, politikus Partai Demokrat mengaku heran atas kesaksian Hengky di
persidangan. Ia mengaku sama sekali tak mengetahui perkara hukum hingga
menyebabkan Hiendra masuk penjara.
Baca Juga:
Kasus Korupsi PT Timah Kejagung Tetapkan Suami Sandra Dewi Tersangka
Apalagi, yang
membuatnya tambah heran, Hengky
juga menyebut meminjam sejumlah uang kepada Marzuki untuk membantu perusahaan
milik Hiendra,
PT. Multicon Indra Jaya.
Maka itu, Marzuki
menilai kesaksian Hengky sama sekali tak berdasar. Seharusnya, menurutnya,
Hengky turut menyertakan bukti-bukti untuk memperkuat itu.
"Iya. Saya
nggak perlu membantah. Tunjukan saja kalau ada transfer. Bukti transfer-nya
tunjukin kan gampang kan. Berarti gampang kok kita menelusuri kan. Jadi, nggak
perlu cerita-cerita kosonglah. Tunjukkan nih ada Marzuki transfer, gitu kan.
Kalau nggak nunjukin nggak usah ngomonglah," tutup Marzuki.
Sebelumnya, nama
Marzuki mencuat saat kakak Hiendra, Hengky Soenjoto menjalani pemeriksaan
sebagai saksi dalam sidang kasus Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.
Selain Marzuki, Sekretaris Kabinet Pramono Anung juga disebut-sebut dalam
persidangan.
Di depan majelis
hakim, Hengky mengaku hanya diperintah untuk menghubungi orang-orang itu untuk
membantu membebaskan adiknya yang memiliki perkara hukum di Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, KPK
turut meringkus Hiendra terlibat menyuap eks petinggi MA, Nurhadi dan
menantunya, Rezky Herbiyono. Sebelum tertangkap, nama Hiendra dimasukkan ke
dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 11 Februari 2020 lalu. KPK menangkap
Hiendra saat sedang berada di apartemen rekannya di kawasan BSD pada Kamis
(28/10/2020) kemarin.
Setelah tertangkap,
Hiendra akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan KPK Cabang Pomdam
Jaya Guntur. Namun, dikarenakan masih di tengah pandemi virus Corona
(Covid-19), Hiendra akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK
Kavling C1.
Selama buron, KPK
telah menetapkan Hiendra sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yang kini
tengah menjalani proses persidangan, yakni mantan sekretaris MA periode
2011-2016, Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.
Nurhadi dan
menantunya telah terlebih dahulu ditangkap tim KPK di salah satu kediaman di
Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020).
KPK sebelumnya telah
menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka pada 16 Desember 2019. Untuk
Nurhadi dan menantunya saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Keduanya didakwa
menerima suap Rp 45,726 miliar dari Hiendra terkait pengurusan dua gugatan
hukum. Selain itu, keduanya juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 37,287
miliar pada periode 2014-2017. [qnt]