WahanaNews.co | Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan akan menempuh banding terhadap putusan PTUN Jakarta
yang menyatakan Jaksa Agung, ST Burhanuddin, melawan hukum terkait
pernyataannya dalam rapat kerja Komisi III DPR RI. Saat itu, Burhanuddin
menyatakan tragedi Semanggi I-II bukan merupakan pelanggaran HAM Berat.
Berikut
pernyataannya:
Baca Juga:
Peluang dan Tantangan: Etika & Politik Kenegaraan Indonesia
"... Peristiwa
Semanggi I dan Semanggi II yang sudah ada hasil rapat paripurna DPR RI yang
menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat,
seharusnya Komnas HAM tidak menindaklanjuti karena tidak ada alasan untuk
dibentuknya Pengadilan ad hoc berdasarkan hasil rekomendasi DPR RI kepada
Presiden untuk menerbitkan Keppres pembentukan Pengadilan HAM ad hoc sesuai
Pasal 43 ayat (2) UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM."
Hakim, dalam putusannya, menilai Burhanuddin melawan hukum atas pernyataan
itu. Hakim pun memerintahkan Burhanuddin untuk memaparkan perkembangan terkini
terkait penyelidikan kasus Semanggi I-II di depan Komisi III DPR RI.
Menanggapi
itu, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung
(Kejagung), Ferry Wibisono, menilai putusan hakim PTUN Jakarta tersebut tak benar. Ia kemudian membeberkan alasannya.
Baca Juga:
Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Tolak Vonis Mati
"Melihat
banyaknya kesalahan dari PTUN Jakarta dalam memeriksa dan mengadili kasus
tersebut. Dan banyaknya kesimpulan yang dibuat tak berdasarkan alat bukti yang
ada maka kami mempersiapkan diri bawa putusan ini ke putusan tak benar dan kami
harus lakukan banding," kata Ferry dalam konpers di Kejaksaan Agung, Kamis
(5/11/2020).
Pertama,
putusan hakim dinilai tak sesuai fakta dan perundang-undangan. PTUN Jakarta
dinilai keliru dalam memberikan pertimbangan hukum.
Ferry
mengatakan, tindakan Burhanuddin dalam forum rapat kerja di Komisi III DPR
sebagai bentuk menyampaikan informasi. Hal ini belum masuk dalam perbuatan
konkret penyelenggaraan pemerintahan.