"Menimbang,
bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, pengadilan berkesimpulan bahwa
tindakan pemerintahan yang dilakukan oleh Tergugat tersebut adalah cacat
substansi karena pernyataan Tergugat tidak sesuai dengan fakta sebenarnya,
sehingga perbuatan Tergugat tersebut haruslah dinyatakan perbuatan melawan
hukum oleh Badan dan/atau pejabat pemerintahan."
"PTUN Jakarta lalai tidak dapat menjelaskan peraturan
mana yang dilanggar sehingga mengkualifikasikan sebagai cacat substansi,"
pungkasnya. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.