WahanaNews.co | Seyogianya, Selasa
(20/10/2020) ini, Pengadilan Negeri (PN)
Bandung menggelar sidang vonis kasus Sunda Empire. Mereka yang semestinya
disidang hari
ini adalah terdakwa Nasri Bank,
Ratna Ningrum, dan Rangga Sasana.
Namun,
sidang vonis itu ditunda
oleh majelis hakim PN Bandung,
dan akan digelar pada Selasa depan, atau 27 Oktober 2020.
Baca Juga:
Peluang dan Tantangan: Etika & Politik Kenegaraan Indonesia
Diketahui,
penundaan terjadi karena dua majelis hakim berhalangan hadir di sidang kasus
kerajaan fiktif Sunda Empire tersebut. Di samping itu, terdakwa Nasri Bank juga diminta hadir pada sidang vonis Selasa mendatang.
Jaksa Penuntut Umum, Suharja,
mengatakan,
pihaknya akan mengupayakan untuk menghadirkan ketiga terdakwa.
Sementara itu, kuasa
hukum dari ketiga terdakwa, Erwin, merasa kecewa dengan penundaan sidang vonis tersebut.
Baca Juga:
Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Tolak Vonis Mati
"Jadi,
memang kendala di sistem peradilan kita ini, bagaimana secara administrasi hakim ini ada tugas, [harusnya] teradministrasi
ke dalam sistem. Jadi patokannya sistem. Tapi
di sini ternyata hakimnya mendadak memberi informasi kalau sedang diklat,"
ujarnya.
"Sama (hakim) satu lagi, ada yang cuti terkait ada anaknya habis
nikahan," tambah Erwin,
mengungkapkan kekecewaannya atas penundaan sidang. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.