WahanaNews.co | Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy
Prabowo, memperlihatkan sikap siap menanggung konsekuensi jika memang terbukti
bersalah. Dia ingin koperatif dalam menghadapi proses hukum kasus dugaan suap
izin ekspor benih lobster yang menjeratnya. Bahkan, ia menyatakan siap dihukum
mati bila memang dinyatakan bersalah.
Hal itu disampaikan Edhy Prabowo usai menjalani pemeriksaan
penyidik KPK pada Senin (22/2). Dalam pemeriksaan itu, ia menandatangani
perpanjangan penahanan untuk 30 hari ke depan.
Baca Juga:
BAP Saksi Puji Hartanto, Ungkap Firli Pernah Minta Rp50 Miliar ke SYL
"Kalau memang saya dianggap salah, saya tidak lari dari
kesalahan, saya tetap tanggung jawab. Jangankan dihukum mati, lebih dari itu
pun saya siap, yang penting demi masyarakat saya," ujar Edhy di Gedung
Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (22/2).
"Saya tidak bicara lantang dengan menutupi kesalahan,
saya tidak berlari dari kesalahan yang ada. Silakan proses peradilan berjalan,
makannya saya lakukan ini. Saya tidak akan lari, dan saya tidak bicara bahwa
yang saya lakukan pasti bener, enggak," lanjutnya.
Dalam kesempatan itu, Edhy pun menjawab sejumlah pertanyaan
yang dilontarkan wartawan. Salah satunya terkait dengan keran kebijakan ekspor
benih lobster yang di era kepemimpinannya dibuka.
Baca Juga:
Dipersidangan Saksi Ajudan SYL Ungkap Perintah Antar Uang ke Firli Bahuri di GOR
Edhy mengatakan, sektor lobster ini memiliki peluang besar
untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan. Masyarakat, kata dia, mendapatkan
tambahan pekerjaan dengan menangkap lobster. Meski begitu ia tak menyebut
eranya lebih baik dibandingkan kebijakan menteri sebelumnya.
"Saya tidak bicara lebih baik atau tidak. Saya ingin
menyempurnakan, intinya adalah setiap kebijakan yang saya ambil untuk
kepentingan masyarakat. Kalau atas dasar masyarakat itu harus menanggung akibat
akhirnya saya dipenjara itu sudah risiko bagi saya," kata Edhy.
Dalam dakwaan, Edhy Prabowo disebut menerima suap miliaran
dari para calon eksportir. Suap diduga imbal balik atas izin ekspor yang
diberikan.