"Kita tidak berspekulasi, tetapi
kami akan mencari alat bukti kalau tercukupi siapapun yang terlibat di situ,
mudah-mudahan bisa kita angkat ke tingkat penyidikan," kata Karyoto.
Mekeng sendiri sempat dicegah
bepergian ke luar negeri pada 2019. Mekeng pun telah lima kali mangkir
dari pemeriksaan KPK saat itu.
Baca Juga:
Sidang Perdana Praperadilan Pungli Karutan, KPK Belum Bisa Hadiri
Disinggung mengenai status cegah Mekeng,
Karyoto mengaku belum mendapat informasi lebih jauh dari penyidik mengenai hal
tersebut.
Namun, ia menegaskan, pihaknya akan
kembali memanggil Mekeng, maupun Eni atau pihak lainnya yang telah diperiksa
sebelumnya.
Hal ini, katanya, untuk membuat terang perkara tersebut.
Baca Juga:
Bertemu Tersangka Eko Darmanto, Wakil Ketua KPK Dilaporkan ke Polisi
Tak tertutup kemungkinan, KPK akan
mengkonfrontir keterangan Samin Tan dengan Eni atau pihak lainnya.
"Tentunya kan tuduhan ketika SMT (Samin Tan) ini tidak menutup kemungkinan
masih bisa dipanggil karena yang bersangkutan, walaupun misalnya dia tersangka
di perkara sebelumnya, sehingga dalam perkara ini yang menyebut tentang
pemberian itu adalah yang bersangkutan maka yang bersangkutan bisa dipanggil
lagi untuk dimintai keterangan. Paling tidak untuk melengkapi, setelah hasil
dari tersangka SMT ini hasilnya apa. Sangat memungkinkan, pihak-pihak yang
sudah ada dalam perkara terdahulu (diperiksa lagi)," kata Karyoto. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.