WahanaNews.co | Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menuntut 14 mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dengan hukuman yang
berbeda-beda.
Mereka dinilai terbukti menerima suap
uang "ketuk palu" dari Gubernur Sumut pada saat itu, Gatot Pujo Nugroho.
Baca Juga:
Musuh Putin, Alexei Navalny, Meninggal Dunia di Penjara setelah 19 Tahun
Adapun yang dituntut lima tahun
penjara adalah Samsul Hilal dan Ramli.
Kemudian Megalia Agustina, Irwansyah
Damanik, Mulyani, Ida Budiningsih, dan Sudirman Halawa dituntut
masing-masing 4,5 tahun penjara.
Selain itu, mantan Ketua DPD PDI
Perjuangan, Japorman Saragih, Rahmat Pardamean, Nurhasanah, Jamaludin Hasibuan,
Ahmad Hosen Hutagalung, Robert Nainggolan, Layari Sinukaban, juga masing-masing
dituntut empat tahun penjara.
Baca Juga:
Sudah Dibui 48 Tahun, Pria di AS Dinyatakan Tak Bersalah
"Para terdakwa terbukti secara
sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan
berkelanjutan," kata JPU KPK, Hendra Eka Syahputra, di hadapan
majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan, dalam
sidang virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri
Medan, Senin (1/3/2021).
Pasal yang Dilanggar