WahanaNews.Co | Gerah
dengan tudingan yang menyebutkan kasus Muhammad Rizieq Shihab dan Bahar Smith
sebagai kriminalisasi ulama, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan
Keamanan Mahfud MD buka suara.
Menurutnya, keduanya harus menjalani proses hukum karena
diduga melakukan tindak pidana yang telah diatur Undang-undang.
Baca Juga:
Mahfud MD: Dinamika Politik Indonesia Bergeliat Pasca Putusan MK
"Mereka yang dihukum itu karena tindak pidana, bukan
karena ulama. Masa melakukan kejahatan tidak dihukum?," kata Mahfud dalam
keterangan tertulis, Kamis (24/12).
Mahfud menyatakan Rizieq menjadi tersangka dan ditahan bukan
atas alasan politik, melainkan karena pelanggaran tindak pidana umum berupa
dugaan perbuatan menghasut orang lain untuk berkerumun di tengah situasi
pandemi Covid-19.
Sementara Bahar dipenjara bukan karena menghina Presiden
atau mengolok-olok pemerintah, melainkan atas perbuatan penganiayaan berat
terhadap orang lain.
Baca Juga:
Sufmi Dasco Bantah Pihaknya Tawari Jabatan Menteri: Pilihlah Sikap, “Nana Korobi Yaoki”
"Tak ada kriminalisasi ulama di Indonesia. Sebab,
selain ikut mendirikan Indonesia dulu, saat ini para ulama-lah yang banyak
mengatur, memimpin, dan ikut mengarahkan kebijakan di Indonesia," terang
Mahfud.
Selain dua nama di atas, Mahfud juga menyebut proses hukum
terhadap Abu Bakar Ba'asyir bukan sebagai bentuk kriminalisasi ulama. Ia
menjelaskan bahwa Ba'asyir telah terbukti secara sah dan menurut hukum terlibat
dalam tindak pidana terorisme.
"Dia (Ba'asyir) itu dijatuhi hukuman ketika ketua
Mahkamah Agung dikenal sebagai tokoh Islam yakni Bagir Manan. Tak mungkin Pak
Bagir membiarkan kriminalisasi ulama jika tak ada bukti terlibat
terorisme," imbuh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.