WahanaNews.co | Gubernur
Sulsel Nurdin Abdullah sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap dan
gratifikasi. Dia diduga menerima suap terkait proyek infrastruktur dari
Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto dan gratifikasi dari
beberapa kontraktor lain.
Baca Juga:
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas
Dalam kasus ini, Agung Sucipto juga ditetapkan sebagai
tersangka pemberi suap bersama Sekretaris Dinas PU dan Tata Ruang Pemprov
Sulsel, Edy Rahmat, juga menjadi sebagai tersangka. Edy diduga berperan sebagai
perantara suap dari Agung ke Nurdin Abdullah.
Ketua KPK, Firli Bahuri, mengatakan setelah penetapan
tersangka, Nurdin langsung ditahan di Rutan selama 20 hari terhitung sejak 27
Februari 2021 sampai dengan 18 Maret 2021.
"NA (Nurdin Abdullah) ditahan di rutan cabang KPK
Pomdam Jaya Guntur," ujar Firli, saat konferensi pers di kantornya, Minggu
(28/2) pagi.
Baca Juga:
PDIP Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran
Sementara Edy ditahan di rutan cabang KPK Kavling C1.
Sedangkan Agung Sucipto ditahan di rutan cabang KPK Gedung Merah Putih.
"Untuk memutus mata rantai penularan COVID-19 di
lingkungan Rutan KPK, paratersangka akan dilakukan isolasi mandiri di Rutan KPK
Kavling C1," ujar Firli.
Sebagai pihak yang diduga menerima suap dan gratifikasi,
Nurdin dan Edy dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan
Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo
Pasal 65 ayat (1) KUHP.