WahanaNews.co | Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta
Timur akhirnya mengabulkan permintaan terdakwa Rizieq Shihab untuk mengikuti
sidang secara offline.
"Menetapkan,
mengabulkan permohonan pemohon," kata Hakim Ketua, Suparman Nyompa, dalam
sidang di PN Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).
Baca Juga:
Kapolres Jaktim: Massa Rizieq Ceburin Motor Polisi ke Sungai
Sidang
yang dikabulkan untuk digelar offline
adalah sidang dengan nomor perkara 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus
kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan.
Hakim
juga mengabulkan sidang offline untuk
perkara 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus kerumunan dan pelanggaran
protokol kesehatan di Megamendung.
Dengan
dikabulkannya permohonan ini, maka Rizieq dalam sidang selanjutnya bisa datang
langsung di ruang sidang PN Jakarta Timur.
Baca Juga:
Aktivitas Massa Rizieq Ganggu Operasional TransJakarta
Ia tak
lagi harus mengikuti sidang virtual dari Rutan Bareskrim Polri.
"Memerintahkan
penuntut umum agar menghadirkan terdakwa tiap kali jadwal sidang," kata
hakim.
Adapun
keputusan hakim ini keluar setelah kuasa hukum terdakwa menyerahkan surat
permohonan kepada majelis hakim agar sidangnya digelar secara offline.