WahanaNews.co | Majelis hakim yang menangani
perkara mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, di
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, menyayangkan sikap Rizieq yang meninggalkan persidangan
begitu saja saat sidang sedang berlangsung, Selasa (16/3/2021).
Sidang
digelar secara online. Rizieq
mengikuti sidang secara online dari Rumah
Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Salemba, Jakarta Pusat.
Baca Juga:
Habib Rizieq Shihab Tak Hadiri Munajat Kubro 212 di Monas
"Tidak
boleh terdakwa meninggalkan kursi ruang sidang tanpa izin majelis, harus
seperti itu. Lah kalau terdakwa tanpa
izin seenaknya bisa berhenti sidang, keluar, ya nggak pernah ada sidang berjalan,
baik offline maupun online," kata Ketua Majelis Hakim,
Khadwanto.
Khadwanto
mengatakan hal itu setelah Rizieq dan tim penasehat hukumnya walk out dari persidangan.
Sebelumnya
ada perdebatan antara majelis hakim dan tim penasehat hukum Rizieq soal
menghadirkan terdakwa secara online
atau offline.
Baca Juga:
Peranan Rizieq Sukseskan Anies Baswedan di Pilkada DKI Diungkit Yusuf Martak
"Syaratnya
bisa dilakukan sidang online adalah
persetujuan dari terdakwa, terdakwa sudah menyampaikan tidak setuju. Kalau ini
dilanggar, kita melawan prinsip negara hukum," kata kuasa hukum Rizieq,
Munarman.
Namun,
majelis hakim tetap ingin sidang dilanjutkan secara online.
"Kalau
dipaksakan sidang online, saya
menyatakan diri tidak mengikuti sidang, saya akan keluar dari ruang ini dan saya tidak akan
mengikuti sidang, saya mohon maaf," ujar Rizieq, lewat telekonferensi dari Rutan
Bareskrim Polri.