WahanaNews.co | Maswandi (56) dihukum 5 tahun penjara karena membuat bom dengan
pemicu menggunakan sinyal telepon HP.
Rencananya, antara lain, bom-bom itu akan dipakai buat meledakkan kantor polisi di berbagai
titik, juga
mengincar anggota Pemuda Pancasila.
Baca Juga:
Bersatu dalam Kebinekaan, SAPMA Pemuda Pancasila Gelar Perayaan Natal
Hal itu tertuang dalam putusan
Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang dilansir website-nya, Kamis (1/7/2021).
Kasus bermula saat Maswandi menjadi
TKI di Malaysia.
Saat itu, ia mengetahui Daulah
Islamiah/ISIS dari Facebook pada
2014.
Baca Juga:
Aksi Damai PP: Bagikan Bunga di KPU RI, Wujud Pemilu Damai Bersama Masyarakat
Dari media sosial itu, Maswandi masuk
ke jaringan teroris dan berikrar taat kepada ISIS.
Sepulangnya ke Batang, Maswandi
mencari teman satu ideologi.
Kemudian, terkumpul
sejumlah orang, dan kerap digelar pertemuan di
rumahnya.