WahanaNews.co | Mahkamah Agung (MA) memerintahkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, memperpanjang izin reklamasi Pantai Jakarta Pulau G.
Sebab, izin reklamasi sudah diatur
secara detail dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2012.
Baca Juga:
Soal Kemungkinan Maju di Pilkada DKI, Nasdem Telah Bicara dengan Anies
Hal itu
tertuang dalam putusan MA yang dilansir website
MA, Jumat (16/4/2021), di mana kasus bermula saat PT Muara
Wisesa Samudra menggugat Anies Baswedan ke PTUN Jakarta.
PT Muara meminta PTUN menyatakan surat
PT Muara Wisesa Samudra Nomor 001/MWS/XI/19 tertanggal 27 November 2019 perihal
Perpanjangan Izin Reklamasi Pantai Bersama terkait Keputusan Gubernur DKI
Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi
Pulau G Kepada PT Muara Wisesa Samudra secara hukum dianggap dikabulkan.
Pada 3 April 2020, PTUN Jakarta
mengabulkan gugatan itu.
Baca Juga:
Gibran Ngaku Ingin Bertemu, Ini Respons Anies dan Ganjar
PTUN Jakarta mewajibkan kepada
Termohon (Gubernur DKI Jakarta) untuk menerbitkan Keputusan Perpanjangan Izin
Reklamasi Pantai Bersama sesuai permohonan Pemohon tertanggal 27 November 2019.
Anies tidak terima dan mengajukan PK.
Pada 26 November 2020, majelis PK
menolak PK Anies Baswedan. Duduk sebagai ketua majelis, Supandi, dengan anggota, Yodi Martono Wahyunadi dan Hary
Djatmiko.