WahanaNews.co | Dalam
laporan investigasinya soal penembakan enam orang laskar FPI, Komnas HAM
menyimpulkan terjadinya pelanggaran HAM yang dilakukan petugas kepolisian.
Baca Juga:
Habib Rizieq Shihab Singgung Nama Ahok dalam Istighosah Kubro PA 212
Insiden penembakan terjadi di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek,
Karawang, Jawa Barat, Senin (7/12/2020) dini hari. Komnas HAM kemudian
melakukan investigasi dan menemukan adanya pelanggaran HAM dalam insiden
penembakan laskar FPI itu.
Investigasi rampung, Komnas HAM menjelaskan bukti-bukti yang
mereka peroleh mulai dari temuan di lapangan, voice note, hingga screenshot
CCTV. Komnas HAM telah memeriksa polisi, keluarga korban, pihak FPI, saksi di
lokasi, hingga memanggil sejumlah ahli.
Temuan Komnas HAM, ada peristiwa pembuntutan terhadap Habib
Rizieq Shihab oleh polisi pada saat itu. Dalam proses itu, ada enam orang
laskar FPI yang tewas dalam 2 konteks yang berbeda.
Baca Juga:
Bahas Normalisasi, Anies: Pembubaran FPI dan HTI Telah Diputuskan dan Disepakati
"Terdapat 6 orang meninggal dunia dalam 2 konteks
peristiwa yang berbeda," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam
jumpa pers pada Jumat (8/11/2020).
Pada konteks pertama, terjadi di Jalan Internasional
Karawang hingga diduga mencapai Km 48 Tol Cikampek. Komnas HAM menyebut ada
baku tembak antara laskar FPI dan polisi. Dua orang laskar FPI tewas di momen
peristiwa ini.
"Substansi konteksnya merupakan peristiwa saling
serempet antarmobil dan saling serang antarpetugas dan laskar FPI bahkan dengan
menggunakan senjata api," jelasnya.