WahanaNews.co | Penguasaan
ribuan hektare lahan oleh segelintir sebagaimana diungkapkan Menteri
Koordinator bidang Politik dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD adalah bukan
hal baru dan aneh. Hal itu diungkapkan Direktur Eksekutif Indonesia Political
Review (IPR), Ujang Komarudin.
Baca Juga:
Tanah HGU Bisa Diubah Jadi HGB, Bagaimana Caranya?
"Jika penguasaan ratusan hektare hak guna usaha (HGU)
dikuasai kelompok-kelompok tertentu. Itu memang benar adanya. Gila memang.
Segila pihak-pihak yang kongkalingkong dalam penguasaan aset negara
tersebut," ujar Ujang Komarudin, Sabtu (26/12/2020).
Ujang berpendapat jika tak ada pat-gulipat dan tak ada hanky
panky maka kasus tersebut tak akan terjadi. "Tanpa dibuka Mahfud MD pun,
kasus tersebut sudah banyak dipublish oleh akun-akun lain. Yang penting itu apa
solusinya. Apa untungnya buat rakyat," ujar Pengamat Politik dari
Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) ini.
Ujang pun pesimistis persoalan pengusaaan tanah hak guna
usaha (HGU) itu bisa diselesaikan dalam waktu empat tahun ke depan alias hingga
berakhir masa jabatan Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin.
Baca Juga:
Pemerintah Bakal Buka 200 Ribu Hektar Lahan Sorgum
"Saya tak yakin jika kasus-kasus tersebut akan beres
dalam 4 tahun ke depan. Sudah dari sananya jika ada oknum pejabat yang
berkongkalingkong dengan pengusaha untuk sama-sama menguasai HGU yang jumlahnya
ratusan ribu hektar tersebut," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Mahfud MD mengungkapkan rumitnya
menyelesaikan persoalan pengusaaan tanah hak guna usaha (HGU). Tetapi dia
menegaskan bahwa masalah tersebut harus bisa diselesaikan.
"Sy dpt kiriman daftar group penguasa tanah HGU yg setiap
group menguasai smpai ratusan ribu hektar. Ini gila. Penguasaan itu diperoleh
dari Pemerintahan dari waktu ke waktu, bkn baru. Ini adl limbah masa lalu yg
rumit penyelesaiannya krn dicover dgn hukum formal. Tp kita hrs bisa," tulis
Mahfud di akun twitter @mohmahfudmd, Jumat (25/12/2020). [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.