WahanaNews.co | Ketua Umum Indonesia Police
Wacth (IPW), Neta S Pane, baru-baru
ini meminta Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri agar membentuk tim khusus
guna mengusut dugaan hilangnya barang bukti (barbuk) narkoba
sabu seberat 11 kilogram dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang
disidang di Pengadilan Negeri Surabaya.
Untuk merespons itu, Kepolisian Resor
Kota Besar Surabaya menyatakan bahwa barang bukti yang dimaksud Neta sudah
dimusnahkan.
Baca Juga:
Bantah Kasus Gratifikasi Ganjar Bernuasa Politis, KPK: Bukan soal Merah atau Hijau
Kehebohan itu bermula ketika perkara
tersebut dengan terdakwa kurir asal Medan, Sumatera Utara, Agus Hariyanto, disidang di PN Surabaya.
Di dalam persidangan, di dalam surat
dakwaan, barbuk sabu-sabu
disebutkan seberat 10 kilogram.
Sementara, saat
perkara itu awal dirilis di Polrestabes Surabaya,
disebutkan bahwa total barbuk sabu seberat 21 kilogram.
Baca Juga:
Ganjar Dilaporkan ke KPK Terkait Gratifikasi, IPW: Cashback Capai 16 Persen
Dari situlah muncul dugaan raibnya barbuk 11 kilogram sabu dalam perkara tersebut.
Neta turut menyoroti itu, dan meminta Bareskrim Polri agar mengusutnya.
"Agar diketahui secara persis
barang bukti itu hilang di lingkungan kepolisian, kejaksaan atau di mana,"
kata Neta, dalam keterangan tertulis yang diterima
wartawan, baru-baru ini.
Menanggapi hal itu, Wakil Kepala
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya, Komisaris
Polisi Heru Dwi, menceritakan, perkara itu bermula
dari pengungkapan jaringan narkotika di Semarang, tahun
lalu.
Dari situ, diamankan
barbuk sabu-sabu seberat 5 kg.
Polisi lantas mengembangkan dan melakukan
penggeledahan di sebuah gudang dan apartemen di Surabaya, hingga ditemukan barbuk seberat
23 kilogram sabu-sabu dan pil ekstasi sebanyak 20 ribu butir.
Polisi melakukan pengembangan lagi.
Satu minggu kemudian, 3 tersangka
berhasil ditangkap, yakni Agus Harianto, Riki, dan Nur.
Dari tangan Agus dan Riki, polisi
mengamankan barang bukti sabu-sabu masing-masing seberat 10 kilogram. Sementara
dari Nur diamankan barang bukti sabu-sabu seberat satu kilogram.
Total barbuk dalam
perkara ketiga pesakitan itu seberat 21 kilogram.
Dari ketiga tersangka itu, hanya Agus yang dimintai pertanggungjawaban secara hukum hingga
ke pengadilan.
Sementara Riki dan Nur meninggal dunia
dalam perjalanan ke rumah sakit setelah ditembak petugas polisi dengan alasan
melawan.
"Satu anggota terluka," ujar Kompol
Heru di Markas Polrestabes Surabaya, Rabu (7/4/2021).
Adapun 21 kilogram barbuk sabu-sabu itu kemudian diuji polisi di Laboratorium Forensik
Polri cabang Surabaya di Kepolisian Daerah Jawa Timur dan dipastikan mengandung
zat metafetamin.
"Selanjutnya terhadap barang bukti
tersebut kita musnahkan, tepatnya pada 26 Oktober 2020, di Mapolrestabes Surabaya. Tidak ada satu gram pun
narkotika yang tidak bisa kita pertanggungjawabkan," kata Heru. [qnt]