Menanggapi hal itu, Wakil Kepala
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya, Komisaris
Polisi Heru Dwi, menceritakan, perkara itu bermula
dari pengungkapan jaringan narkotika di Semarang, tahun
lalu.
Dari situ, diamankan
barbuk sabu-sabu seberat 5 kg.
Baca Juga:
Bantah Kasus Gratifikasi Ganjar Bernuasa Politis, KPK: Bukan soal Merah atau Hijau
Polisi lantas mengembangkan dan melakukan
penggeledahan di sebuah gudang dan apartemen di Surabaya, hingga ditemukan barbuk seberat
23 kilogram sabu-sabu dan pil ekstasi sebanyak 20 ribu butir.
Polisi melakukan pengembangan lagi.
Satu minggu kemudian, 3 tersangka
berhasil ditangkap, yakni Agus Harianto, Riki, dan Nur.
Baca Juga:
Ganjar Dilaporkan ke KPK Terkait Gratifikasi, IPW: Cashback Capai 16 Persen
Dari tangan Agus dan Riki, polisi
mengamankan barang bukti sabu-sabu masing-masing seberat 10 kilogram. Sementara
dari Nur diamankan barang bukti sabu-sabu seberat satu kilogram.
Total barbuk dalam
perkara ketiga pesakitan itu seberat 21 kilogram.
Dari ketiga tersangka itu, hanya Agus yang dimintai pertanggungjawaban secara hukum hingga
ke pengadilan.