WahanaNews.co | Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2021
yang diterbitkan Presiden Jokowi terkait honor yang sangat besar/fantastis yang
diterima advokat hingga notaris wajib dilaporkan ke Pusat Pelaporan dan
Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) harus dipahami secara global untuk kepentingan
masyarakat luas.
Baca Juga:
Survei LSI: Tingkat Kepuasan Publik pada Jokowi Naik 76,2 Persen
Demikian
tanggapan Praktisi Hukum KRT Tohom Purba kepada awak media di Jakarta, Jumat
(23/4/2021).
Tohom
mengatakan pro kontra kehadiran PP pasti ada, namun ia melihat bahwa tujuannya
sangat baik agar seorang advokat dan profesi sejenisnya ikut secara maksimal mendukung
pemerintah dalam memberantas kasus pencucian uang atau money laundering.
"Saya
melihat tujuan diterbitkannya PP ini sangat baik agar profesi advokat sebagai
penegak hukum ikut maksimal bertanggungjawab bersama pemerintah dalam memberantas
korupsi termasuk dugaan pencucian uang," kata Tohom.
Baca Juga:
Berantas Judi Online Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Lintas Lembaga
Lebih jauh Praktisi Hukum asal Dairi ini menjelaskan
bahwa selama ini profesi pengacara bisa saja digunakan atau dimanfaatkan pihak-pihak
tertentu termasuk seorang pejabat pemerintah menjadi tempat bagi pencucian uang
karena aturan perilaku profesional seorang pengacara memaksa seorang pengacara untuk
menjaga rahasia klien.
"Saya lihat tujuan PP ini
ke arah sana," tambah Tohom.
Tohom menilai strategi pemerintah dalam memberantas korupsi
dan pencucian uang harus didukung dan dilakukan juga seorang pengacara secara
maksimal sebagai penjaga pintu dalam transaksi keuangan negara, termasuk
berperan sebagai penegak administrasi publik peradilan.