Dari apa yang dicuitkan Mahfud itu bisa dilihat bahwa tidak
ada keterlibatan KPK. Bila pengusutan secara perdata maka nantinya seharusnya
Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata
Usaha Negara (Jamdatun) akan lebih berperan bersamaan dengan 5 menteri lain
yang belum disebutkan dengan terang oleh Mahfud.
Selain itu dari mana hitung-hitungan Rp 108 triliun yang
disebutkan Mahfud sebagai utang perdata BLBI belum disebutkan. Namun dari
catatan detikcom, urusan BLBI yang bergulir lebih dari 2 dekade ini menelan
setidaknya Rp 144,53 triliun uang negara.
Baca Juga:
Usai Penetapan Presiden dan Wapres Terpilih Oleh KPU, Jokowi Minta Prabowo-Gibran Persiapkan Diri
Kala itu pada tahun 1998 disebutkan oleh Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) bila negara merugi sekitar Rp 138,4 triliun dari kucuran Rp
144,53 triliun untuk menyehatkan setidaknya 48 bank yang diterpa krisis
moneter. Salah satu obligor yang sempat terjerat yaitu Sjamsul Nursalim yang
baru-baru ini mendapatkan 'surat sakti' SP3 dari KPK.
Semua bermula pada kepemimpinan Agus Rahardjo Cs di KPK
dengan menjerat Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka. Singkat cerita
Syafruddin divonis 13 tahun penjara dan diperberat menjadi 15 tahun penjara di
tingkat banding.
Namun dalam tahap kasasi, Syafruddin dilepas MA. Para hakim
agung yang mengadili perkara itu berbeda pendapat tapi pada intinya perbuatan
Syafruddin dianggap bukan merupakan tindak pidana. KPK pun mengeluarkan satu
jurus terakhir yaitu Peninjauan Kembali (PK) tapi kandas dan Syafruddin
melenggang bebas.
Baca Juga:
Usai Disebut Bukan Kader PDIP Lagi, Gibran: Dipecat Juga Ngak Apa-apa
Saat itu KPK masih menjerat Sjamsul Nursalim dan Itjih
Nursalim sebagai tersangka. Sjamsul Nursalim sebagai pemegang saham pengendali
Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dianggap merugikan negara Rp 4,58 triliun
karena diduga mendapatkan Surat Keterangan Lunas (SKL) untuk BLBI tetapi
asetnya berupa kredit macet.
Kasus bergulir sekian lama di KPK tanpa kehadiran Sjamsul
Nursalim yang berada di Singapura. Hingga pada 31 Maret 2021 KPK menerbitkan
SP3.
Pengumunan SP3 itu dilakukan Wakil Ketua KPK Alexander
Marwata pada 1 April 2021. Dalam konferensi pers itu Alexander memaparkan Pasal
11 Undang-Undang KPK perihal keharusan penyelenggara negara dalam kasus yang
ditangani KPK. Di kasus BLBI itu sebelumnya penyelenggara negara disandang oleh
Syafruddin selaku mantan Ketua BPPN.