"Dengan mengingat ketentuan Pasal 11 UU KPK, yaitu
dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e KPK
berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak
pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan
orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh
aparat penegak hukum atau penyelenggara negara," kata Alexander.
"KPK berkesimpulan syarat adanya perbuatan
penyelenggara negara dalam perkara tersebut tidak terpenuhi, sedangkan
tersangka SN (Sjamsul Nursalim) dan ISN (Itjih Nursalim) berkapasitas sebagai
orang yang turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan SAT (Syafruddin Arsyad
Temenggung) selaku penyelenggara negara maka KPK memutuskan untuk menghentikan
penyidikan perkara atas nama tersangka SN dan ISN tersebut," imbuh
Alexander.
Baca Juga:
Tingkatkan Akses dan Produktivitas, Jokowi Resmikan Jalan Inpres di Gorontalo
Dengan dihentikannya kasus BLBI itu, Sjamsul Nursalim dan
Itjih Sjamsul Nursalim tidak lagi menyandang status tersangka di KPK dalam
kasus BLBI. Keduanya pun tak lagi dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55
ayat 1 ke-1 KUHP.
SP3 ini menimbulkan kegaduhan dengan munculnya beragam
kritik. Mahfud Md selaku Menkopolhukam mengaku memantau langsung keriuhan yang
terjadi. Apa kata Mahfud?
Mahfud mengamini langkah KPK. Sebab, menurut Mahfud, SP3 itu
adalah konsekuensi dari putusan MA untuk Syafruddin.
Baca Juga:
Jokowi Resmikan Bandara Panua Pohuwato di Gorontalo
"Rilis SP3 oleh KPK untuk Sjamsul Nursalim dan Itjih
dalam kasus BLBI (konpres KPK tanggal 1/4/21) memancing riuh. SP3 itu adalah
konsekuensi dari vonis MA bahwa kasus itu bukan pidana," kata Mahfud.
"KPK mengajukan PK atas vonis MA yang membebaskan ST
(Syafruddin A Temenggung) tanggal 9 Juli 2019 itu, tapi PK itu tidak diterima
oleh MA. ST tetap bebas dan Sjamsul N-Itjih ikut lepas dari status tersangka
karena perkaranya adalah 1 paket dengan ST (dilakukan bersama)," imbuhnya. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.