WahanaNews.co | Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus
Andrianto, telah memerintahkan jajarannya melakukan supervisi atas
kasus pencemaran nama baik yang menjerat siswa SMA berinisial SN (19) di
Kabupaten Timur Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Diketahui,
dalam kasus itu, SN ditetapkan sebagai tersangka usai dilaporkan wanita
berinisial WU, guru honorer SDN Bestobe, Kabupaten Timur Tengah Utara, NTT, pada 23
Oktober 2020 lalu.
Baca Juga:
Wanita Ini Susui Anak di Penjara Usai Viralkan Suami Selingkuh dengan 5 Wanita
Menurut
Agus, pihaknya menerapkan restorative
justice dengan mediasi antara pelapor dan terlapor.
Langkah
ini dilakukan Polda NTT, dikoordinasikan oleh Dirkrimsus, Kombes Johanes, dan
jajarannya.
"Setelah
dilakukan mediasi, kasus ini damai dan dinyatakan selesai," ujar Agus, dalam
keterangannya di Jakarta, Senin (1/3/2021).
Baca Juga:
Organisasi Aktivis Sipil Mengecam Vonis Terhadap Aktivis Lingkungan Daniel Tangkilisan
Komjen
Agus menjelaskan, langkah ini dilakukan atas petunjuk Kapolri Jenderal Listyo
Sigit Prabowo.
Sesuai
perintah Kapolri, penyidik harus lebih berhati-hati menerapkan Undang-undang
ITE.
Apalagi,
dalam kasus ini terlapor berstatus siswa sekolah, dengan pertimbangan
kemanusiaan dan perdamaian kedua pihak.