WahanaNews.co | Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mewajibkan pihak mal Grand
Indonesia (GI) membayar uang sejumlah Rp 1 miliar kepada ahli waris mantan
Gubernur DKI Jakarta, Henk Ngantung.
Sketsa Patung Selamat Datang dalam logo mal GI digunakan tanpa izin ahli
waris Henk, yakni Sena Meaya Ngantung, Geniati Heneve Ngantung, Kamang Solana,
dan Christie Pricilla Ngantung, pihak penggugat dalam perkara ini.
Baca Juga:
Ternyata RI Lebih Banyak Impor dari Israel Ketimbang Iran, Ini Buktinya
Hukuman denda dari PN Jakarta Pusat
itu ditayangkan dalam sipp.pn-jakartapusat.go.id.
"Keputusan itu resmi, karena
sudah keluar di website PN Jakarta Pusat," ujar juru bicara Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono, saat dihubungi wartawan, Rabu (20/1/2021).
Gugatan ahli waris Henk Ngantung
terhadap mal Grand Indonesia itu termuat dalam berkas perkara nomor
35/Pdt.Sus-HKI/Hak Cipta/2020/PN Jkt.Pst.
Baca Juga:
Tak Laku di Indonesia, Mobil Merek Ini Cuma Terjual 20 Unit
Sidang perdana kasus itu digelar pada
Kamis (9/7/2020) dengan
hakim Agung Suhendro sebagai Ketua Majelis Hakim, serta Dulhusin dan Bambang Nurcahyono sebagai hakim anggota.
Dalam putusan yang ditetapkan pada 2
Desember 2020, Majelis hakim mengabulkan gugatan para ahli waris itu sebagian.
Salah satu dari enam gugatan yang
dikabulkan itu, menghukum Tergugat untuk membayar
kerugian materiil yang dialami Penggugat atas penggunaan Logo Grand Indonesia sebesar
Rp 1 miliar, yang dibayarkan secara penuh dan sekaligus setelah putusan dalam
perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.