WahanaNews.co | Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak
boleh kalah dengan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang melakukan cara-cara
premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Idham terkait
upaya pengadangan terhadap aparat kepolisian oleh massa Front Pembela Islam
(FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Muhammad Rizieq
Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.
Baca Juga:
Analis: Bebasnya Rizieq Bisa Jadi Bara Politik 2024
"Negara tidak boleh kalah dengan
ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan sikat semua. Indonesia
merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan
masyarakat," kata Idham, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (3/11/2020).
Jenderal bintang empat itu meminta
kepada seluruh stakeholders ataupun ormas sekalipun harus patuh
dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.
Menurut dia, ancaman pidana diatur
dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum
di Indonesia.
Baca Juga:
Habib Rizieq Bebas Bersyarat, Apa Artinya?
"Ada sanksi pidana untuk mereka
yang mencoba menghalangi petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,"
ujar Idham.
Di sisi lain, Idham memastikan, Polri
akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan, yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan
(prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.
"Polri selalu mengedepankan asas Salus Populi Suprema Lex Esto atau
Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi," tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.