WahanaNews.co | Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memanggil Kepala
Kepolisian Daerah Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Fadil Imran, dan Jasa Marga pada Senin (14/12/2020).
Keduanya akan diperiksa terkait kasus
penembakan enam anggota Front Pembela Islam (Laskar FPI) oleh personel polisi
di Jalan Tol Cikampek-Jakarta.
Baca Juga:
Analis: Bebasnya Rizieq Bisa Jadi Bara Politik 2024
"Untuk besok, kami akan meminta keterangan Jasa Marga dan Kapolda di Komnas
HAM," ucap Komisioner Komnas HAM, Chairul Anam, saat
dihubungi wartawan pada Ahad (13/12/2020).
Enam anggota laskar FPI yang mengawal
Rizieq Shihab tewas ditembak polisi di Jalan Tol Cikampek Kilometer 50 pada
Senin (7/12/2020), sekitar
pukul 00.30 WIB.
Pemanggilan terhadap Fadil Imran
dilakukan lantaran polisi menembak mati enam Laskar FPI yang mengawal
perjalanan Rizieq Shihab beserta keluarga menuju lokasi pengajian pada Senin
dinihari itu.
Baca Juga:
Habib Rizieq Bebas Bersyarat, Apa Artinya?
Fadil Imran mengatakan, keenam laskar itu merusak mobil polisi dengan senjata api dan
senjata tajam di Km 50 Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Dengan alasan membela diri, Fadil
mengatakan, anggotanya yang berjumlah enam orang melakukan penembakan, hingga
mengakibatkan 6 dari 10 orang anggota FPI tewas.
Sebanyak empat orang lainnya masih
tidak diketahui keberadaannya hingga kini.