WahanaNews.co | Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan
penembakan terhadap empat Laskar FPI sebagai pelanggaran HAM yang harus
diproses pidana umum.
Terkait hal tersebut, Kadiv Humas
Polri, Irjen Pol Argo Yuwono,
menyatakan, pihaknya menghargai hasil temuan Komnas HAM soal kasus baku
tembak laskar Front Pembela Islam (FPI) atau pengawal eks petinggi FPI, Rizieq Shihab, dan polisi di Tol Jakarta-Cikampek.
Baca Juga:
Habib Rizieq Shihab Singgung Nama Ahok dalam Istighosah Kubro PA 212
FPI sendiri saat ini merupakan
organisasi yang sudah ditetapkan terlarang oleh pemerintah.
"Tentunya yang pertama Polri
menghargai hasil investigasi dan rekomendasi dari Komnas HAM," kata Argo, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (8/1/2021).
Polri, dikatakan Argo, sampai saat ini
masih menunggu surat resmi dari Komnas HAM terkait dengan hasil penyelidikan
dan investigasi tersebut.
Baca Juga:
Bahas Normalisasi, Anies: Pembubaran FPI dan HTI Telah Diputuskan dan Disepakati
Nantinya, hasil rekomendasi itu akan
dipelajari oleh Polri untuk menentukan langkah selanjutnya.
"Kedua, Polri masih menunggu
surat resmi yang nanti dikirim ke Polri. Tentunya akan kami pelajari
rekomendasi maupun surat itu yang masuk ke Polri," ujar Argo.
Kemudian, Argo mengatakan, penyidik maupun Polri dalam melakukan kegiatan penyidikan suatu
tindak pidana tentunya berdasarkan keterangan saksi, keterangan tersangka,
barang bukti, maupun petunjuk.