WahanaNews.co | Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai, upaya Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam Laskar FPI
yang mengajukan permasalahan ini ke Mahkamah Internasional di Denhaag, Belanda, akan mengalami kendala, karena tidak terpenuhinya unsur
pelanggaran HAM Berat.
Sementara itu, mantan Tim Kuasa Hukum
FPI, Aziz Yanuar, malah balik menuding bahwa Komnas HAM
diduga adalah pelindung bagi para oknum yang melakukan penembakan laskar FPI.
Baca Juga:
Habib Rizieq Shihab Singgung Nama Ahok dalam Istighosah Kubro PA 212
"Respons itulah yang membuktikan
bahwa Komnas HAM diduga jelas menjadi pelindung para pelanggar HAM berat
tersebut," tuturnya, ketika dikonfirmasi, Selasa
(26/1/2021).
Aziz pun menduga ada pihak-pihak yang
ketakutan jika kasus tewasnya 6 laskar FPI dapat terbuka.
Kemudian, pihak yang tidak disebutkan
namanya itu juga takut, lantaran berita yang berkaitan dengan
masalah tersebut masih mendapatkan perhatian dari masyarakat.
Baca Juga:
Bahas Normalisasi, Anies: Pembubaran FPI dan HTI Telah Diputuskan dan Disepakati
"Ada yang makin panik paranoid,
segala cara ditempuh, siapapun penghalangnya, yang membeberkan fakta akan di
kriminalisasi. Komplotan pembunuh enam Laskar FPI kejang-kejang, karena
beritanya masih terus viral," ucapnya.
Ketika dikonfirmasi lebih lanjut, apakah laporan peristiwa penembakan telah diproses Mahkamah
Pidana Internasional atau International
Criminal Court (ICC) di Den Haag, Belanda, dia tidak menjawab lugas.
Aziz hanya meminta doa saja.