WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) menggeledah 2 lokasi terkait kasus suap dan gratifikasi pengadaan barang
dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah
Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.
Kedua
lokasi itu adalah Dinas PUTR Provinsi Sulsel dan rumah pribadi tersangka
Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah (NA).
Baca Juga:
Pasca Lebaran 2022, Sejumlah Objek Wisata Akan Diamankan Polda Metro Jaya
"Hari
ini (2/03/2021) Tim Penyidik KPK telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2
lokasi berbeda di Sulawesi Selatan yaitu di Kantor Dinas PUTR Provinsi Sulsel
dan Rumah Kediaman Pribadi tersangka NA," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri,
Selasa (2/3/2021).
Ali
mengatakan, dari kedua lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan bukti, di antaranya berbagai dokumen yang
terkait dengan perkara ini dan juga sejumlah uang tunai.
"Sebelumnya,
Senin (1/3/2021), Tim Penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di 2
lokasi berbeda di Sulawesi Selatan, yaitu Rumah Dinas Jabatan Gubernur Sulsel dan Rumah Dinas
Jabatan Sekretaris Dinas PUTR," kata Ali.
Baca Juga:
Soal Penahanan Pangeran Abdullah, Arab Saudi Buka Suara
Dari
sana, ditemukan dan diamankan bukti, di antaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini
dan sejumlah uang tunai.
Ali
mengatakan, pihaknya masih melakukan penghitungan terkait uang tunai
yang ditemukan.
"Selanjutnya
terhadap dokumen dan uang tunai dimaksud akan dilakukan validasi
dan analisa lebih lanjut dan segera dilakukan penyitaan sebagai barang
bukti dalam perkara ini," katanya.