Jakarta Wahana News, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Bareskrim Polri menangkap tersangka Direktur PT Jaya Karunia Invesindo (JKI) berinisial AFAP (52) yang telah memalsukan obat keras dari generik menjadi obat paten.
Baca Juga:
Peredaran Obat Palsu Diungkap Polda Metro, 2021-2023 Pelaku Untung Rp130,4 Miliar
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Fadil Imran mengungkapkan PT JKI yang terdaftar sebagai Pedagang Besar Farmasi (PBF) di BPOM RI, melakukan pemalsuan obat dengan cara melakukan pengemasan ulang obat keras dari generik jadi obat paten non generik yang memiliki harga lebih mahal.
Kemudian, menurutnya, obat yang telah dikemas ulang tersebut didistribusikan ke 197 apotik cukup terkenal yang tersebar di wilayah Semarang dan Jakarta.
Baca Juga:
Bilang Jam Tangan Pemberian Mama Rieta Palsu, Raffi Ahmad diBentak: Kamu Gak Sopan!
"Tersangka juga melakukan pemalsuan terhadap tanggal kadaluarsa, kemasan obat dan kapsul obat," tuturnya, Senin (22/7).
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.