WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) menambah hasil penyitaan dan jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT
Dirgantara Indonesia (PT DI).
Hingga
kini, lembaga antirasuah itu telah menyita aset properti dan uang
tunai mencapai sekitar Rp 40 miliar.
Baca Juga:
Direktur Utama EKI Diperiksa KPK Terkait Pengadaan APD COVID-19
"Dalam
perkara ini, KPK melakukan penyitaan uang serta properti dengan nilai
kurang lebih Rp 40 miliar," kata Deputi Penindakan KPK,
Karyoto, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/10/2020).
KPK juga mengumumkan
tersangka baru dalam kasus itu, yakni Direktur Utama PT PAL Indonesia,
Budiman Saleh.
Budiman, yang
pernah menjadi direksi di PT DI, diduga turut terlibat dalam dugaan korupsi penjualan dan
pemasaran fiktif di perusahaan plat merah itu.
Baca Juga:
Suami Zaskia Gotik Jadi Saksi Kasus Korupsi Gereja di Papua
Dalam
kasus itu, Budiman diduga menikmati aliran dana sekitar Rp 686 juta, terkait kontrak penjualan dan pemasaran
fiktif di PT DI.
Di PT
DI, Budiman sempat menjabat sebagai Direktur Aerostructure pada
2007-2010, Direktur Aircraft Integration pada 2010-2012, dan Direktur Niaga dan
Restrukturisasi pada 2012-2017.
"Tersangka
BUS (Budiman) diduga menerima aliran dana hasil pencairan pembayaran pekerjaan
mitra penjualan fiktif tersebut sebesar Rp 686.185.000," imbuh Karyoto.