WahanaNews.co | Polda
DIY memeriksa oknum anggota Polresta Yogyakarta Aiptu T. Pemeriksaan ini,
setelah namanya disebut-sebut telah nikah siri dengan tersangka NA. NA adalah
terduga pelaku kasus sate berancun yang menyebabkan meninggalnya anak NabaFaiz
Prasetya, 10, warga Sewon, Bantul.
Baca Juga:
Soal Hukum Jessica Wongso, Hotman Paris Beri Ungkapan Monohok
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan,
sebagai tindaklanjut dari kasus sate berancum dengan tersangka NA, maka Bidang
Propam Polda DIYmemeriksa T. Pemeriksaan ini untuk mendalami keterangan dariT.
"Jika terbukti
melakukan pelanggaran, maka yang bersangkutan akan mendapatkan sanksi tegas
sesuai dengan aturan yang ada," kata Yuliyanto, Kamis (6/5/2021) sore.
Namun karena pemeriksaan masih berlangsung, Yuliyanto belum
bisa memberikan keterangan lebih lanjut. Tetapi yang jelas, pemeriksaan
tersebut untuk mengumpulkan bukti-bukti yang selama ini diperbincankan, apakah
benar atau tidak, melanggar atau tidak, nanti Propam yang akan meningdaklanjuti.
Baca Juga:
Edi Darmawan Sebut Harta Keluarga Jessica Ludes Diperesin Sama Otto
"Sekali lagi saya
sampaikan siapa pun anggota yang melakukan pelanggaran displin maupun kode etik
akan ditindak sesuai prosedur," paparnya.
Untuk itu, Propam akan memeriksa para pihak dan saksi-saksi
guna mencari unsur pasal mana yang dilanggar. Dari keterngan itu, Propam akan
menentukan pasal mana yang dilanggar.
"Namun sampai sekarang belum mendapatkan informasi pasal
yang dilanggar," terangnya.