Dua tersangka
lainnya,
Direktur Utama PT APM berinisial R dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari
Kejagung dengan inisial NH.
Keduanya ditetapkan
sebagai tersangka terkait dengan perjanjian pengadaan pembersih merek TOP Cleaner yang digunakan di gedung
tersebut.
Baca Juga:
Info Kejagung Sita Uang Rp76 Miliar dan Emas 1 Kg Dibantah Pihak Harvey Moeis
Menurut polisi,
pembersih tersebut mengandung zat yang mempercepat penjalaran api. Penyidik
juga menemukan,
pembersih tersebut tidak
memiliki izin edar.
Adapun R selaku
penjual cairan pembersih tersebut, sementara NH selaku pejabat Kejagung yang
menandatangani perjanjian pengadaan.
Dalam kasus ini,
polisi mengaku tidak menemukan unsur kesengajaan. Para tersangka dinilai lalai
sehingga menyebabkan kebakaran terjadi.
Baca Juga:
PT Babel Inti Perkasa Belum Tersentuh di Kasus Mega Korupsi Timah, Ada Apakah?
Saat ini, polisi
belum menahan para tersangka dan akan memanggil mereka. Kedelapan tersangka
dikenakan Pasal 188 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman
hukumannya 5 tahun penjara.
Kebakaran yang
terjadi pada 22 Agustus 2020 pukul 18.15 WIB itu akhirnya dapat dipadamkan
keesokan harinya, 23 Agustus 2020 pukul 06.15 WIB. Akibat kejadian itu, semua
ruangan di Gedung Utama Kejagung habis terbakar. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.