WahanaNews.co | Kejaksaan Agung membongkar dugaan praktik korupsi Proyek
Pembangunan Jalur Transmisi 275 Kv Gardu Induk Kiliranjao - Gardu Induk Payakumbuh di PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Medan, Sumatera Utara, pada tahun 2016-1017.
Pada Senin (25/1/2021), saksi berinisial B, selaku Senior Audit Eksekutif
Investigasi Kantor Pusat PT PLN (Persero), menjalani pemeriksaan.
Baca Juga:
PLN Operasikan SPKLU Khusus Angkot Listrik di Kota Bogor
Pada Selasa (26/1/2021), penyidik
kembali memeriksa saksi untuk digali keterangannya terkait kasus tersebut.
Mereka adalah PEP selaku Ketua Tim SPI
Audit Khusus Persekot Dinas Pekerjaan Konstruksi Jalur Transmisi T/L 275 KV
Kiliranjao - Payakumbuh PT PLN (Persero) UIP Sumatera Bagian Utara tahun 2017-2019, dan N selaku Ketua Tim SPI Audit
Khusus Persekot Dinas Pekerjaan Konstruksi Jalur Transmisi T/L 275 KV
Kiliranjao - Payakumbuh PT PLN (Persero) UIP Sumatera Bagian Utara tahun 2017-2019.
"Pemeriksaan saksi dilakukan guna
mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana yang
terjadi," kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer.
Baca Juga:
PLN dan Kementerian ESDM Cek Kesiapan SPKLU di Banten untuk Kelancaran Layanan Arus Mudik
Leo mengatakan, di tengah penyebaran
Covid-19, pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol
kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan
memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang telah menggunakan
Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.
"Bagi saksi wajib mengenakan
masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan," kata Leo. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.