WahanaNews.co |
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami perkara dugaan tindak
pidana korupsi impor emas yang diduga telah melibatkan delapan perusahaan.
Direktur Penyidikan Jaksa
Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, mengatakan, pihaknya
tengah berkoordinasi dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menyelidiki dugaan korupsi impor emas
tersebut.
Baca Juga:
Terkait Kasus Korupsi Timah, Kejagung Telusuri Aset-aset Harvey Moeis
Febrie berpandangan, jika
kasus tersebut masuk dalam kategori korupsi, maka pihaknya sudah siap untuk
masuk dan menindaklanjuti aduan anggota Komisi III DPR.
Namun, jika kasus itu masuk
kategori kepabeanan, maka PPNS dari Kemenkeu yang akan menanganinya.
"Jadi, kami masih
analisa dulu. Ini masuk kasus korupsi atau kepabeanan. Kalau kepabeanan, itu
bukan ranah kami," tuturnya kepada wartawan, Rabu (16/6/2021).
Baca Juga:
Rumah Harvey Moeis di Jakarta Barat Digeledah Penyidik Kejagung
Sebelumnya, dalam rapat
dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan Kejaksaan Agung, anggota Komisi III
DPR, Arteria Dahlan, menuturkan, ada dugaan skandal impor emas senilai Rp 47,1
triliun.
Impor tersebut, disebut Arteria,
melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Dia mendesak Kejagung
menuntaskan kasus itu, karena berpotensi merugikan negara hingga Rp 2,9
triliun. Terlebih, bea masuknya 0 persen. [dhn]