WahanaNews.co | Setelah
ditemukan, buron Kejaksaan Agung (Kejagung) Hendra Subrata alias Anyi alias
Endang Rifai dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba.
Baca Juga:
DPO Investasi Bodong 'Trading Forex' Dibekuk di Magelang Usai Buron 10 Tahun
Hendra merupakan terpidana kasus percobaan pembunuhan rekan
bisnisnya.
"Hari ini jaksa penuntut umum atau eksekutor pada
Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melaksanakan eksekusi terhadap terpidana,"
kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben
Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers pemulangan buronan Hendra Subrata, di
Kejagung, Jakarta, Sabtu 26 Juni 2021.
Sebelumnya, putusan sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat
September 2011 mengubah status penahanan Hendra Subrata dari tahanan rutan
menjadi tahanan kota.
Baca Juga:
Dibekuk Intel TNI, Pak Tua Penghuni Gubuk Ternyata Koruptor Kakap Rp 1,3 Triliun
Leoanard menyebutkan, eksekusi tetap dilakukan berupa
tahanan badan di lembaga pemasyarakatan yang akan disiapkan oleh Kejaksaan
Negeri Jakarta Barat.
"Dan dalam rangka memperhatikan protokol kesehatan kami
lakukan karantina, oleh karena itu sejak hari ini terpidana ditahan di Rutan
Salemba Cabang Kejagung, dan selanjutnya kami akan melakukan PCR kembali, dan
berkoordinasi dengan lembaga pemasyarakatan," kata Leonard.
Terkait usianya yang sudah sepuh, Leonard memastikan kondisi
Hendra Subrata dalam keadaan sehat, sebelum dibawa pulang ke Indonesia
dilakukan pemeriksaan menyeluruh terkait kesehatannya.