WahanaNews.co | Keluarga M Suci Khadavi Putra menggugat praperadilan tidak sahnya
penangkapan Laskar FPI di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek.
Selain polisi, ternyata keluarga juga
menggugat Komnas HAM.
Baca Juga:
Habib Rizieq Shihab Singgung Nama Ahok dalam Istighosah Kubro PA 212
Menurutnya, gugatan pada polisi
dilakukan menyangkut penangkapan dan penembakan terhadap Laskar FPI, salah
satunya Khadavi.
Pasalnya, tak ada alasan jelas dari
polisi tentang penangkapan hingga penembakan tersebut, apalagi tidak ada perbuatan pidana yang dilakukan korban sebelumnya.
"Sebagaimana yang kami pelajari,
ini perlu adanya sebuah alasan apa yang menjadi pihak kepolisian melakukan
penangkapan," ujar pengacara keluarga Khadavi, Rudy Marjono, Senin
(18/1/2021).
Baca Juga:
Bahas Normalisasi, Anies: Pembubaran FPI dan HTI Telah Diputuskan dan Disepakati
Selain polisi, tambahnya, keluarga pun
menggugat Komnas HAM, karena dinilai terkesan mandek atau
tak ada tindak lanjut atas hasil investigasi yang dilakukannya.
Adapun sidang perdana praperadilan sah
atau tidaknya penangkapan Laskar FPI itu harusnya digelar pada Senin
(18/1/2021) ini, tapi ditunda karena Termohon dari Polisi dan Komnas HAM tak
hadir.
"Kedua, dengan hasil investigasi
Komnas HAM, kelihatan Komnas tidak melakukan upaya lanjutan, kami merasa kecewa
karena tidak ada tindak lanjutnya," katanya. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.