WahanaNews.co | Keluarga almarhum Muhammad Suci Khadavi Putra, salah seorang
anggota Laskar FPI yang tewas tertembak di peristiwa Karawang, menggugat Bareskrim Polri ke Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan.
Gugatan Praperadilan ini menyoal
penyitaan barang-barang pribadi milik Khadavi.
Baca Juga:
Habib Rizieq Shihab Singgung Nama Ahok dalam Istighosah Kubro PA 212
Pihak keluarga pun telah menggandeng
advokat dan konsultan hukum pada kantor Boyamin
Saiman Law Firm untuk gugatan ini.
"Sudah didaftarkan tanggal 28
Desember 2020. Sidang perdana rencananya hari ini," kata salah satu kuasa
hukum keluarga laskar FPI, Kurniawan Adi Nugroho, saat dihubungi
awak media, Senin (11/1/2021).
Kurniawan menjelaskan, Khadavi ini
masih berstatus terlapor, bukan tersangka.
Baca Juga:
Bahas Normalisasi, Anies: Pembubaran FPI dan HTI Telah Diputuskan dan Disepakati
Oleh karena itu, menurutnya, tak
adanya izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat memperlihatkan penyitaan yang
dilakukan tak sesuai prosedur dan melawan hukum.
Adapun barang-barang yang disita, antara lain: satu set
seragam laskar khusus FPI; satu unit handphone merek Oppo F11 dengan simcard
nomor 0812-8763-5543; SIM A atas nama M Suci Khadavi Putra; dan SIM C atas nama
M Suci Khadavi Putra.
Selain itu, kata dia, KTP atas nama M
Suci Khadavi Putra; Kartu mahasiswa atas nama M Suci Khadavi Putra; dan uang untuk pembayaran biaya kuliah dalam bentuk tunai sebesar Rp 2,5 juta.