WahanaNews.co | Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI
kemungkinan besar akan menolak pengajuan merek Partai Demokrat sebagai hak
kekayaan intelektual yang diajukan oleh Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Karena di sini ada Partai
Demokrat yang telah mendaftarkan dengan logo yang sama, harusnya ditolak,"
kata Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI, Dr Freddy Harris, saat dihubungi wartawan di Jakarta, Senin (12/4/2021).
Baca Juga:
Analisis Pengamat soal AHY yang Kini Sanjung Puja IKN
Apalagi, kata dia, Partai Demokrat
sudah memiliki merek dan persis seperti yang diajukan oleh Presiden Keenam RI itu.
Terkait dengan pengajuan merek partai
berlambang mercy atas nama pribadi
SBY, Freddy mengatakan, hal itu memang tidak ada masalah.
Namun, persoalannya terletak pada
merek partai yang sudah ada, bukan perkara nama pribadi atau
bukan.
Baca Juga:
Peseteruannya Sempat Jadi Sorotan, Begini Sikap AHY-Moeldoko Saat Bersua di Istana
Sejauh ini, belum ada
satu pun partai politik yang mengajukan merek atas nama pribadi, dan pengajuan Partai Demokrat sebagai hak kekayaan intelektual
oleh mantan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan era Presiden
Megawati tersebut merupakan kali pertama terjadi.
"Tidak ada, biasanya atau semua
partai politik mengajukannya atas nama partai," ujarnya.
Pendaftaran atau pengajuan merek
Partai Demokrat sebagai hak kekayaan intelektual oleh SBY ke Direktorat
Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham diketahui pada tanggal 18 Maret 2021
secara daring (online).
Pengajuan merek partai yang didirikan
pada tanggal 9 September 2001 dan disahkan oleh Kemenkumham pada tanggal 27
Agustus 2003 itu akan diproses selama 3 bulan ke depan.
Setelah itu, selanjutnya akan
diumumkan dan barulah masuk pada tahap pemeriksaan.
Berdasarkan website Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Direktorat
Jenderal Kekayaan Intelektual, permohonan Partai Demokrat diketahui atas nama
pemilik Dr Susilo Bambang Yudhoyono, yang beralamat di Puri Cikeas Indah Nomor 2, RT 001 RW
002, Kelurahan Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. [qnt]