Pengajuan merek partai yang didirikan
pada tanggal 9 September 2001 dan disahkan oleh Kemenkumham pada tanggal 27
Agustus 2003 itu akan diproses selama 3 bulan ke depan.
Setelah itu, selanjutnya akan
diumumkan dan barulah masuk pada tahap pemeriksaan.
Baca Juga:
Partai Demokrat Menegaskan Penolakan Terhadap Usulan Hak Angket DPR RI
Berdasarkan website Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Direktorat
Jenderal Kekayaan Intelektual, permohonan Partai Demokrat diketahui atas nama
pemilik Dr Susilo Bambang Yudhoyono, yang beralamat di Puri Cikeas Indah Nomor 2, RT 001 RW
002, Kelurahan Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.