WahanaNews.co | Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Daniel Johan, meminta semua pihak mengawal aturan turunan terhadap
Undang-Undang Cipta Kerja, khususnya di bidang pertanian.
Menurut dia,
dalam UU Cipta Kerja ada perubahan terhadap Pasal 19 Undang-Undang Nomor 22 Tahun
2019 Tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, di mana pada Ayat 4 ada
alih fungsi lahan budi daya pertanian dikecualikan terhadap lahan yang sudah
memiliki irigasi lengkap. Namun, di UU Cipta Kerja menjadi tidak dikecualikan.
Baca Juga:
Anies Baswedan Kritik Kinerja Jokowi dalam Menurunkan Angka Pengangguran Dua Periode
"Ini yang
menimbulkan kekhawatiran, sehingga harus benar-benar kita kawal bersama aturan
turunannya. Agar tata cara pengalihan fungsi lahan tidak menjadi longgar
sehingga lahan pertanian dan kedaulatan pangan jadi terancam," kata Daniel
saat dikonfirmasi, Selasa (27/10/2020).
Menurut dia, agar
lahan pertanian bisa terjamin, maka pemerintah harus membuat peta lahan
pertanian. Sehingga tidak terjadi perubahan fungsi.
Selain itu,
politisi PKB ini memandang, perlu diberikan juga insentif kepada petani, agar tak mengalihkan
lahan pertaniannya.
Baca Juga:
Ganjar Pranowo Ungkap Pembicaraan dengan Buruh Brebes, Fokus pada Evaluasi UU Cipta Kerja
"Pemerintah
perlu membuat peta lahan pertanian dan menetapkan agar tidak terjadi perubahan
fungsi. Termasuk memberikan insentif
kepada petani agar tidak mengalihfungsikan lahan pertaniannya," ungkap
Daniel.
Dia menegaskan,
potensi pertanian Indonesia sangat sangat besar. Bahkan bisa menjadi kekuatan
pangan dunia bila dikelola dengan benar.
"Lahan
sangat luas dan subur, cuaca sangat mendukung, dan masyarakatnya di pedesaan
sebagian besar bermata pencaharian petani. Tinggal dibantu teknologi dan
manajemen sumber daya manusianya saja," jelas Daniel.