WahanaNews.co | Komnas
HAM membeberkan fakta-fakta hasil investigasinya, terkait kekerasan oleh polisi
terhadap 4 anggota Laskar FPI yang sempat diamankan polisi dalam kondisi hidup.
Baca Juga:
Habib Rizieq Shihab Singgung Nama Ahok dalam Istighosah Kubro PA 212
Tak hanya menerima tindakan kekerasan, empat Laskar FPI yang
masih hidup itu juga diperintahkan untuk jongkok dan tiarap.
Informasi ini diperoleh Tim Penyelidik Komnas HAM usai
mendalami keterangan sejumlah saksi mata yang ada di rest area KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
"Terlihat petugas melakukan kekerasan terhadap 4
(empat) orang masih hidup, memerintahkan jongkok dan tiarap," kata Ketua
Tim Penyelidikan Komnas HAM M Choirul Anam dalam konferensi pers, Jumat
(8/1/2021).
Baca Juga:
Bahas Normalisasi, Anies: Pembubaran FPI dan HTI Telah Diputuskan dan Disepakati
Tim Penyelidik Komnas HAM telah melakukan peninjauan tempat
kejadian perkara (TKP) guna mengungkap kebenaran di balik meninggalnya enam
Laskar FPI.
Peninjauan dilakukan di sejumlah titik lokasi TKP, di
antaranya bahu jalan depan sebuah mesjid dan depan sebuah ruko yang berada di
Jalan Internasional Karawang Barat, Taman Jalur Putaran Kampung Budaya, Gapura
Kota Karawang sampai Bundaran Badami, hingga ke Novotel Karawang dan Rest Area
KM 50 Tol Jakarta - Cikampek.
Dari hasil peninjauan langsung tersebut, Tim Penyelidik
Komnas HAM menemukan sejumlah barang bukti berupa bagian peluru proyektil
sebanyak 7 buah, bagian peluru selongsong sebanyak 3 buah, pecahan bagian lampu
mobil warna silver sebanyak 26 keping, pecahan kaca mobil warna bening sebanyak
7 keping, dan pecahan lampu rem mobil
warna merah sebanyak 5 keping.